Diduga Lakukan Pengancaman Dengan Sajam, RA Warga Air Jamban Diamankan

Terduga RA yang diduga pelaku pengancaman dengan sajam jenis samurai berhasil diamankan pihak kepoliskan sektor Mandau

DETAK60.COM, BENGKALIS - Diduga membuat kegaduhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) 1 orang pria warga kelurahan Air Jamban, Mandau, Bengkalis diamankan pihak kepolisian setelah ada nya laporan warga ke 110 Polri. 

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek, Rabu (05/08/2026) dalam keterangan resminya membenarkan kejadian tersebut. 

"Memang benar telah kita amankan 1 orang pria berinisial RA (19) warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau pada Senin (03/08/2026) pukul 20.30 WIB yang mana keributan sempat terjadi antara orang tua pelapor dan terduga pelaku. Terduga pelaku langsung keluar dengan membawa sebilah senjata tajam jenis samurai dan mengancam dengan berkata 'sinilah siapa berani biar ku bunuh'. Usai melakukan pengancaman, warga pun langsung membuat laporan ke nomor hotline 110, "jelas AKP I Made Pasek, Kapolsek Mandau. 

Kronologis kejadian keributan hingga pengancaman berawal dari  pertengkaran mulut antara pelapor dengan terduga pelaku yang juga anak kandung korban. Kemudian pelaku mengajak pelapor untuk berkelahi. Pelaku mengambil samurai yang ada dirumah dan mengacungkan samurai tersebut kepada pelapor. Setelah itu pelaku merusak meteran air PDAM untuk aliran air rumah pelapor dengan menggunakan samurai yang ada ditangannya. Pelapor mencoba menegur pelaku agar tidak membuat kegaduhan dirumah namun pelaku mengacungkan samurainya kepada pelapor sambil mengatakan “sinilah siapa berani biar ku bunuh”. Karena pelapor tidak tahan lagi pelapor menghubungi panggilan darurat 110 dan tak lama kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau datang ke TKP. Melihat petugas kepolisian datang pelaku langsung kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa terancam. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Tak berselang waktu yang lama, terduga pelaku pun berhasil diamankan berikut dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis samurai. 

"Terduga pelaku RA sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan pihak kepolisian sektor Mandau berikut dengan BB untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman pasal 448 KUHP, "tutupnya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar