Diduga Pengedar dan Bandar Asal Bathin Solapan Berhasil Diborgol, Inisial B Warga Sumbar Terus di Kejar
BENGKALIS, DETAK60.COM - Selasa (14/4/202) merupakan hari naas bagi salah seorang yang diduga pengedar di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, MSI melalui Kasi Humas Aipda Julianda Barzah, S.pd, Rabu (15/4/2026).
"Memang benar Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau telah mengamankan 2 orang pria yang saling terlibat dengan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, "terangnya.
Penangkakapan bermula dari seorang pria berinisial ST (42] di Jalan Lintas Duri - Dumai kilometer 9, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa malam (14/04/2026) sekira pukul 18.09 WIB.
Dari tangan terduga ST, petugas menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 8,40 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu kaleng kotak rokok.
"Kepada petugas ST mengakui mendapat barang haram dari seseorang berinisial SS yang juga merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, "tambahnya.
Petugas langsung mengejar SS dari berhasil diamankan pada hari yang sama namun jam yang berbeda.
SS diamankan di jalan lintas Kulim Kilometer 7 Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau dengan barang bukti yang ditemukan berupa 2 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu buah kaca pirex.
"Kepada petugas kepolisian SS mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial B yang merupakan warga Provinsi Sumatera Barat, dan kita akan kejar terus, "jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU yang sama.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut serta mnerima hukuman sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik antara lain gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium forensik barang bukti, serta proses pemberkasan perkara.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ***
Tulis Komentar