Ketika Hak Jawab Untuk Menjaga Marwah Jurnalis

DURI, DETAK60.COM — Sengketa pers bukanlah bentuk pembangkangan terhadap Kode Etik Jurnalistik, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin undang-undang. Dalam praktik jurnalistik, perbedaan pandangan, keberatan atas pemberitaan, hingga protes dari pihak tertentu merupakan hal yang lazim dan telah diatur secara jelas melalui hak jawab dan hak koreksi. 

Hal tersebut ditegaskan Robby Leonardo, wartawan sekaligus pimpinan salah satu media siber di Bengkalis. Menurutnya, sengketa pers tidak boleh dipahami secara sempit seolah-olah setiap keberatan terhadap pemberitaan identik dengan pelanggaran etik. 

“Sengketa pers itu biasa dan sudah diatur mekanismenya. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, hak jawab adalah jalan yang sah dan beradab. Itu bukan berarti media melanggar kode etik,” ujar Robby, Senin (23/2/2026). 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan ruang konstitusional bagi masyarakat untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa pers, tanpa harus menyeret persoalan ke ranah kriminal. 

“Hak jawab itu justru bentuk penghormatan terhadap etika jurnalistik. Media yang profesional pasti membuka ruang klarifikasi dan koreksi. Yang keliru adalah ketika produk jurnalistik langsung divonis melanggar etik tanpa melalui mekanisme pers,” tegasnya. 

Robby juga mengingatkan bahwa Dewan Pers secara konsisten menempatkan hak jawab sebagai instrumen korektif, bukan sebagai pembenaran untuk menekan atau membungkam kerja jurnalistik. 

“Pers bekerja dengan verifikasi, kepentingan publik, dan prinsip keberimbangan. Kritik dijawab dengan fakta, keberatan diselesaikan dengan dialog, bukan tekanan apalagi intimidasi,” katanya. 

Menurutnya, menempuh jalur hak jawab bukan berarti media menghindari tanggung jawab, melainkan justru menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme dan supremasi hukum pers. 

“Sengketa pers adalah bagian dari dinamika demokrasi. Jangan dibelokkan seolah-olah itu pelanggaran etik. Kalau mekanismenya dijalankan, pers tetap sehat dan demokrasi tetap hidup,” tutup Robby Leonardo. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar