2 Pelaku Curat Gunakan Senpi Berhasil Dibekuk Polda Riau

Senpi yang digunakan oleh ke 2 pelaku saat beraksi.

Pekanbaru, Detak60.com -- Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Riau bersama Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap diduga pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan modus Pecah Kaca Mobil. Korbannya adalah seorang Polisi.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (21/11/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban atas nama Ismet (42) yang berprofesi sebagai Polisi itu sedang memarkirkan mobil di areal Jalan Riau Pekanbaru. 

"Saat itu kami (dengan istri) sedang turun dan memarkirkan mobil untuk membeli pecal lele, sekitar 20 menit, ketika kembali melihat kaca sebelah kiri pecah dan tas sudah hilang, "kata korban, Ismet.

Sebelum itu pula, Ismet bersama istri yang berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza nomor Polisi B 1774 PZH itu mampir ke SPBU di Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI. Kemudian diletak didalam tas. Saat membeli pecal lele itu pula, tas yang tertinggal didalam mobil hilang digasak maling dengan cepat.

Tak butuh waktu lama, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/66/XI/2019/Riau/Polresta Pekanbaru/Sektor Payung Sekaki. Petugas Kepolisan dengan sigap menangkap pelaku pada Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru Riau.

Pelakunya adalah MA, warga Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Batas Sumut dan PL yang beralamat di Penyambungan Mandailing Natal. Mereka berdua diduga warga perantau.

Bersamanya, Polisi berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU, 1 unit Senjata Api dan 10 butir amunisi, Magazen serta kotak. Juga 2 nit HP Samsung dan 1 unit HP OPPO warna Putih.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan Kronologis pengungkapan, bahwa setelah petugas menerima laporan, selanjutnya melakukan Pemeriksaan Saksi -Saksi dan melakukan Olah TKP.

"Setelah mendapatkan informasi akurat, pada hari Sabtu 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru-Riau, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau, "kata Narto, sapaan akrabnya.

Saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas. "Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan Barang Buktinya diamankan, "ungkapnya.

Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. "Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (***)

 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar