Terkait Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

Ini Kronologis Dari Pihak Kepolisian Polsek Mandau

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK

Duri, Detak60.com -- Pada pemberitaan sebelumnya yang mana telah terjadi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban dan berhasil membawa kabur tas yang berisikan uang tunai ratusan juta.

Berikut kronologis dari Pihak Kepolisian Sektor Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Rabu (23/10/19) menjelaskan. Telah terjadi tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Mandau, pada Selasa (22/10/19) sekitar pukul 13.00 WIB di Parkiran depan Rumah Makan (RM) Ampera Bunga Raya Jalan Jendral Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Korban atas nama Fideria Tamba (25) warga Mess PT. Candra Cipta Sarana Jalan Lintas Duri Dumai Kilometer 14 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Kronologis kejadian berawal sebelumnya korban bersama rekannya pergi ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Jalan Sudirman Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau untuk mengambil uang operasional milik korban. Sesampainya di Bank selanjutnya korban masuk ke dalam Bank untuk menarik uang sejumlah Rp. 230 juta dengan rincian uang pecahan Rp. 50.000, sebanyak Rp. 110 juta dan uang pecahan Rp. 100.000, sebanyak Rp. 120 juta dari Rekening Bank Mandiri korban. Setelah selesai mengambil uang di Teller Bank selanjutnya korban memasukkan uang tersebut ke dalam sebuah tas warna putih hijau, yang mana di dalam tas tersebut juga terdapat 1 buah dompet, KTP korban dan suaminya, kartu ATM beserta buku tabungan Bank Mandiri milik korban serta SIM C atas nama korban, "terang Kompol Arvin.

Masih lanjutnya, " Kemudian setelah itu korban dan rekannya yang telah menunggu di luar Bank pergi kembali ke kantor korban dengan menaiki 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam. Ketika dalam perjalanan rekannya berkeinginan untuk makan siang, setelah itu korban dan saksi berhenti makan siang di RM. Bunga Raya dan memarkirkan mobil di lokasi kejadian. Tidak berapa lama pada saat korban dan Saksi sedang makan terdengar suara pecahan kaca mobil dan Pelapor melihat 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang salah seorang pelaku mengambil 1 buah tas warna putih hijau berisi uang milik Korban. Atas kejadian tersebut pihak PT. Candra Cipta Sarana sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp. 230 juta. Untuk pelaku masih dalam penyidikan dan akan terus dikejar oleh pihak kepolisian, "tutupnya.

Pencurian dengan modus memcahkan kaca mobil tersebut telah kali ke 2 nya terjadi di wilayah Hukum Polsek Mandau. Pihak kepolisian akan terus mengejar pelaku dengan keterangan dari saksi sekitar lokasi. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar