2 Laporan Pada Tahun Yang sama Memberatkan Terduga Pelaku.

Diduga Lakukan Pencabulan, Residivis Pencabulan Anak Diduri Kembali Meringkuk Dalam Sel

JS warga Desa Tambusai Batang Dui yang juga merupakan residivis yang pernah menjalani kurungan pada perkara tindak pidana pencabulan

DURI, DETAK60. COM - Diduga terlibat dalam perkara pencabulan anak dibawah umur. Seorang pria yang merupakan warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan berhasil diringkus oleh pihak kepolisian sektor mandau. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Mandau Kompol Primadona, dalam press release nya, Rabu (21/8/2025) membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. 

"Memang benar telah kita amankan seorang pria berinisial JS 34 tahun yang merupakan warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin solapan, Bengkalis. Saat diamankan terduga pelaku mengakui perbuatan nya yang mana telah melakukan dugaan pencabulan anak dibawah umur, "ujarnya. 

Kronologis kejadian dugaan pencabulan terjadi pada 5 Juni 2025 dan 14 Agustus 2025. Yang mana dari 2 laporan tersebut menjadi korban merupakan anak dibawah umur. 

"Berawal pada 5 juni 2025 yang mana terduga YS melakukan pencabulan anak dibawah umur saat korban pulang dari les AHE di jalan Tegal Sari, Kelurahan Air Jamban, Mandau. Saat itu korban yang biasanya berjalan kaki sepulang dari les, dijemput oleh terduga pelaku dan pelaku membawanya ke kebun ubi dan melakukan tindak pidana pencabulan, "tambah Kompol Primadona. 

Berselang bulan berikutnya, terduga pelaku kekbali melakukan pencabulan anak dibawah umur yang mana korban nya merupakan warga Kelurahan Duri Barat, Mandau, Bengkalis. 

"Korban kedua terduga pelaku YS dengan modua menyeberangkan korban namun pelaku membawa korban dengan sepeda motor dan melakukan tindak pidana pencabulan dibelakang ruko serta rumah warga yang sep, "ujarnya. 

Usai mendapatkan laporan tersebut. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengejar terduga pelaku berdasarkan identitas sepeda motor yang telah didapatkan. 

"Benar saja terduga pelaku YS berhasil diamankan Sabtu (16/8/2025) yang mana terduga pelaku sedang duduk dikedai kopi jalan Jendral Sudirman, Duri, Bengkalis. Tedudga YS merupakan residivia tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang mana sebelumnya telah menjalani hukuman dan kembali melakukan pencabulan ke 3 kalinya. YS akan kita jerat dengan pasal Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kami selaku pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh warga agar selaku menjaga anak - anak kita sehingga menghindari atau menjauhkan dari korban pelaku kebiadapan tindak pidana pencabulan seperti ini, "tutupnya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar