Setubuhi Anak dibawah Umur, Pria 35 Mendekam Dalam Sel

PS alias Poltak yang diduga merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang sudah dilakuakan lebih dari 10 kali

Pinggir, Detak60.com -- Entah dirasuki setan apa sehingga pria berusia 35 tahun ini nekat mencabuli anak dibawah umur yang dilakukan sudah lebih 10 kali sejak dari bulan April 2019 hingga saat ini.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, SH, MH Selasa (15/10/19) menjelaskan.

Bahwa pada Sabtu (12/10/19) sekitar pukul 22.40 WIB di Jl. Pintau Kampung panah kasih Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial PS alias Poltak (35) warga Desa Semunai.

Penangkapan PS tersebut diduga merupakan sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur yang mana merupakan keponakan dari kakak kandungnya sendiri.

"PS alias Poltak sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sejak bulan April 2019 yang mana baik korban maupun pelaku tidak ingat lagi waktu nya, "terangnya.

Korban yang masih dibawah umur tersebut menjadi 'bulan-bulanan' oleh PS alias Poltak tersebut yang mana sering di lakukan di rumah kakak kandung dari poltak tersebut.

"Selain mencabuli Melati (yang nama nya disamarkan) pelaku juga sering menendang dan memukul korban serta memaksa korban untuk bersetubuh. Kini PS alias Poltak harus mendekam dibalik jerujis besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya terhadap anak dibawah umur, "tutup Kompol Firman. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar