Menyoal Oknum Bidan di Duri Diduga Terjerat Kasus Perdagangan Bayi, Ermanto : "Namanya Tidak Ada di Database Dinkes"

Konfrensi pers terkait dugaan tindak pidana perdagangan anak

BENGKALIS, Detak60.com - Sempat beredar kabar jika oknum Bidan asal Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis yang terjerat kasus Perdagangan Bayi di Pekanbaru, dan bekerja disalah satu Rumah Sakit, ternyata tak ditemui.

Hal tersebut terkuak saat awak media mengkonfirmasi dari sejumlah pihak, salah satunya Ketua Ranting Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Desa Sebangar, Mega. Menurutnya, EJ (49) memang benar masih tercatat sebagai anggota IBI yang dipimpinnya, namun tidak bekerja di Puskesmas maupun instansi Pemerintah."Tidak bekerja, "ujarnya singkat melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (20/1/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkalis, Ermanto saat dikonfirmasi menjelaskan jika diduga pelaku tidak tercatat dalam database Dinas yang dinahkodainya.

"Dia tidak tercatat didatabase Dinkes Bengkalis, "tegasnya.

Menurut sejumlah sumber yang layak dipercaya, pelaku memang tidak berstatus ASN, PPPK maupun Honorer, namun pelaku membuka praktek mandiri.

"Yang kami tau, dia (pelaku) praktek mandiri dan tidak berstatus apapun di pemerintahan, "terang sejumlah sumber.

Seperti diberitakan sebelumnya, EJ dan 2 orang wanita lainnya tertangkap tangan tengah bernegosiasi terkait perdagangan bayi disalah satu Kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Ahad (19/1/25) oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh.

"Kami berhasil mengamankan ketiga tersangka saat mereka sedang bertransaksi di kafe yang dimaksud, dan mengamankan seorang bayi perempuan yang diduga akan dijual,"ujar Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Anggara.

Dari nyanyian pelaku Erni, jika dirinya tidak hanya sekali ini melakukan praktek praktek perdagangan bayi dengan peran perantara. Dari penjualan bayi itu, ketiganya sukses menjual dikasaran harga Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijeruji besi Polsek Limapuluh dan terancam jeratan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. *


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar