Masih Terus Beredar, Diharapkan APH Lakukan Razia dan Tindakan Tegas

Diduga salah satu rokok ilegal atau non cukai yang masih beredar di kota Duri

BENGKALIS, Detak60.com - Miris, sudah jelas merugikan Negara dari sektor Sumber Pajak Pendapatan, namun mirisnya masih kerap dan terus beredar rokok non cukai alias rokok ilegal.

Beredarnya rokok ilegal tersebut meskipun adanya permintaan pangsa pasar, juga diduga luputnya dari pengawasan dan pemantauan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Hasil pantauan awak media, Detak60.com, Kamis (16/1/2025) ketika menelusuri terkait jual beli rokok ilegal non cukai. Awak media menjumpai sejumlah warung masih tetap menjual rokok ilegal tanpa ada rasa takut. 

Berbagai macam merk yang dijual, mulai dari menchester, HD, Slava, Prima 100, Marlboss dan masih banyak yang lainnya.

"Kami dapat rokok ini dari sales yang antar langsung ke kedai kami bang (wartawan,red). Kalau info dari oknum sales nya rokok dipasok dari luar Bengkalis dan disini ada gudang penyimpanan nya, "terang nya yang enggan menyebutkan namanya.

Masyarakat Bengkalis meminta dengan Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisan dan Bea Cukai agar secepatnya melakukan razia dan penindakan, peredaran rokok ilegal non cukai sudah sangat merugikan negara.

Saat awak media konfrmasi melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis, Dicky, Kamis (16/1/2025 menyebutkan.

"Bahwa untuk wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Mandau, Pinggir dan Talang Muandau (Daratan,red) itu merupakan masuk wilayah Bea Cukai Kota Dumai. Kalau untuk Bea Cukai Bengkalis itu untuk wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti, "terangnya.

Terkait dengan dugaan maraknya beredar rokok ilegal alias tanpa cukai diwilayah Mandau yang masuk kewenangan Bea Cukai Dumai, diharapkan mampu menindak tegas yang jelas - jelas merugikan Negara dari sektor pajak rokok dan pajak tembakau tingkat Nasional. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar