Pelantikan Kepala Daerah Se Provinsi Riau Dilaksanakan Bulan Maret 2025

RIAU, Detak60.com - Seluruh Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2024 lalu untuk wilayah Provinsi Riau akan dilantik pada bulan Maret 2025 mendatang.
Hal itu dipastikan nantinya lewat Pepres yang dikeluarkan oleh Presiden. Dengan demikian, jadwal pelantikan yang sebelumnya pada bulan Februari 2025 batal.
Sebelumnya telah disebutkan, pelantikan kepala daerah terpilih Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada Pilkada 2024 seluruh Indonesia akan dilantik secara serentak pada Februari 2024.
Hal itu tentu juga sesuai dengan aturan terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun yang terbaru Kepala Daerah yang terpilih diminta untuk menuggu sampai MK menyelesaikan sengketa Pilkada.
Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, Bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).
Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.
Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy. ***
Tulis Komentar