PT. PHR Bungkam, Dugaan Praktek Penyelewengan BBM Subsidi ke Perusahaan Masih Berjalan
DURI, Detak60.com - Pada pemberitaan sebelumnya yang terbit dengan judul 'Diduga Masih Ditemukan Perusahaan Dibawah naungan PT. PHR Gunakan BBM Bersubsidi'
Awak media Detak60.com telah menunggu beberapa hari sejak dikonfirmasi melalui Humas PT. PHR Pradonggo, Kamis (5/9/24) hingga Rabu (11/9/24) untuk memberikan tanggapan serta klarifikasi dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa naungan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, memilih bungkam.
Hal tersebut tentunya masih menjadi tanda tanya besar terkait dugaan praktek penggunaan BBM Subsidi oleh oknum - oknum perusahaan dibawah naungan PHR yang akan beroperasi untuk kelancaran dibidang Minyak dan Gas.
Penggunaan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah untuk beberapa kategori, terkecuali perusahaan yang bergerak dibidang Minyak dan Gas (Migas), khususnya PHR yang seharusnya menjadi pusat perhatian atas dugaan penggunaan Bahan Bakar jenis solar tersebut.
Penggiat sosial sekaligus pendiri Duri Institute, Agung Marsudi turut berkomentar atas apa yang telah terjadi dibawah naungan PHR tersebut.
"Penggunaan BBM bersubsidi itu bukan menjadi rahasia umum lagi. Seharusnya PHR yang memegang keputusan bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahaan - perusahaan yang masih kedapatan menggunakan BBM subsidi, saya yakin apa yang telah disubsidi oleh Pemerintah akan tepat sasaran. Dugaan penyelewengan ini tentunya ada kata 'deal - dealan' makanya semua bisa berjalan dengan lancar. Pihak PHR bisa saja memberikan atau membuat laporan atas kerugian yang dialami oleh Negara, sehingga semua itu tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi masyarakat, "ujar Agung Marsudi.
Masih tambah Agung, "adanya bentuk kerja sama baik dari pihak oknum SPBU mau pun ada penyalur yang mengantarkan ke pihak perusahaan mainkon atau subkon PHR, tentunya itu tidak luput dari pemantauan pihak PHR, tetapi kenapa itu bisa berjalan dengan lancar, sementara jelas itu merugikan Negara, apakah PHR mampu bertindak tegas terhadap pelanggaran dan penyelewengan tersebut, itu yang masih menjadi tanda tanya masyarakat, "tanya nya. dik
Tulis Komentar