Diduga 1 orang Pria Warga Gajah Sakti, Duri Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis

RMR Yang diduga sebagai pengedar, berhasil diamankan pihak kepolisian

MANDAU, Detak60.com - Kembali, Satuan Reskrim Narkoba Polres Bengkalis mengamankan 1 orang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta daun ganja kering. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, SH, dalam press release nya, Selasa (07/04/2024) menerangkan. 
"Memang benar telah kita amankan 1 orang pria yang kita duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu - sabu serta juga daun ganja kering di kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, "terangnya. 

Proses penangkapam terhadap terduga berinisial RMR (28) pada Jumat (03/05/2024) malam. Awalnya Tim Restik Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari warga bahwa di kelurahan Gajah Sakti kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu - sabu dan juga daun ganja kering. 

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim pun melakukan penyelidikan. Dan benar saja RMR saat itu akan melakukan transaksi narkotika. Ketika tim melakukan penangkapan RMR tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, "tambahnya. 

Dari tangan RMR berhasil diamankan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.84 gram, 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.76 gram, 1 unit handphone android merk realme warna hitam, Uang Tunai Rp.100.000 yang diduga hasil penjualan.


"Kepada petugas RMR mengakui mendapatkan BB tersebut dari 2 orang yang berbeda yaitu FEB dan RUD. Ke 2 nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis dan terus kita buru, "tutupnya. 

RMR Kini harus mendekam di sel Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar