Tak Dilibatkan Dalam Pembentukan Pansus, Anggota Dewan Fraksi Golkar Angkat Bicara

Anggota DPRD Bengkalis Syafroni Untung, SH

Duri, Detak60.com - Setelah kisruh terkait adanya ketidakpercayaan terhadap pimpinan DPRD Bengkalis yang mana telah dilayangkan surat mosi tak percaya yang ditanda tangani oleh 36 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Bengkalis Syafroni Untung, SH merupakan Dapil Mandau melalui Akun Media Sosial nya, Kamis (31/8/2023) memberikan keterangan dan penjelasan terkait informasi yang simpang siur di Kabupaten Bengkalis. 

Pada hari senin 14 Agustus 2023 DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Kegiatan Paripurna Perubahan Komposisi 2 (Dua) Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis salah satunya Perubahan Fraksi Golkar. Dalam kegiatan pembahasan perubahan komposisi Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bengkalis dari Jumlah Anggota Fraksi Golkar di Kabupaten Bengkalis sebanyak 8 Anggota DPRD.

6 Anggota DPRD Bengkalis Fraksi Golkar tidak pernah dilibatkan oleh ketua Fraksi Golkar yang Sekaligus Menjabat Pimpinan DPRD Bengkalis dan Ketua DPD Partai Golkar. Tentang Perubahan Komposisi Fraksi Golkar di Kabupaten Bengkalis. 

Hal ini menjadi awal dinamika yang terjadi Di DPRD Bengkalis saat ini. Sehingga Kegiatan Pembahasan Perubahan Komposisi Fraksi Golkar Bengkalis ditunda.
 

Selanjutnya, dihari Senin 21 Agustus 2023 dilaksanakan Kembali kegiatan Paripurna tentang pembentukan usulan nama pansus Kawasan Tanpa Rokok, Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pansus UMKM. Ketua Fraksi Golkar Bengkalis Kembali tidak melibatkan 6 Anggota DPRD Bengkalis dari 8 Anggota DPRD Bengkalis Fraksi Golkar. 

Hal ini tentu memunculkan Dugaan tidak adanya Keterbukaan dari Ketua Fraksi kepada Anggota Fraksi Partai Golkar dalam mengambil Keputusan di Fraksi partai Golkar.

Setelah itu pada hari Selasa, 22 Agustus 2023 dilakukan rapat antar Fraksi di DPRD Bengkalis, pada rapat antar fraksi ada 5 Fraksi dari 7 Fraksi menolak usulan Ketua dan Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis yang mana Usulan tersebut kami tidak diikut sertakan dalam Pansus. 

"Artinya Apa? Ada arogansi Ketua dan Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis memaksakan Kehendak mareka sehingga teman- teman DPRD merasa tidak percaya dengan mareka seharusnya sebagai ketua dan wakil Ketua 1 (Pimpinan) harus bisa mengambil Keputusan Bijak dan Merangkul Anggota DPRD Bengkalis, "tegas Syafroni Untung.p

Begitu lah sedikit penjelasa terkait dengan asal muasal terjadinya Mosi Tidak Percaya 36 Anggota DPRD Bengkalis. Mosi tidak percaya ini bukan lahir karena masalah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkalis atau ada Hubungan dengan Bupati Bengkalis, Karena Proses PAW sedang Berposes di Pengadilan Negeri Bengkalis dan Apapun Keputusan Hukum yang bersifat Inkrah kita Patuh dalam menjalankannya.

"Semoga ini dapat mencerahkan Opini yang ada di Publik sata ini, yang mana seolah-olah Mosi tidak Percaya dari 36 Anggota DPRD Bengkalis digiring Kearah Permasalahan PAW Anggota DPRD Bengkalis dan Bahkan Penggiringan Opini yang seolah-olah karena Hubungan dengan keluarga Bupati Bengkalis. Keputusan itu akan kita patuhi setelah adanya inkrah dari Pengadilan Negeri Bengkalis, dan itu akan kita patuhi secara bersama-sama. Saya meminta jangan menggiring opini karena ini seolah-olah ada hubungan dengan Bupati Bengkalis. Ini murni karena tidak dilibatkan dalam pembentukan pansus oleh Ketua DPRD Bengkalis, "tutupnya. ***


 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar