Pemangggilan 3 Orang Manajemen PKS SIPP, 1 Orang Sakit, 2 Diduga Mangkir

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jakarta, Detak60.com - Pihak Penyidik Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) terus mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang berasal  dari Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PKS PT SIPP) yang berlokasi di Jalan Rangau Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kali ini pihak Penyidik Gakkum KLHK memanggil tiga orang pihak management dari PKS PT SIPP yaitu Erick Kurniawan (Direktur/Penanggung Jawab, Agus Nugroho (General Manager) dan Supriadi (Tenaga Teknis pengelolaan IPAL).

Namun setelah ditunggu hingga pukul 16.00 wib dikantor KLHK RI, ketiga dari management dari PKS PT. SIPP yang dipanggil oleh Penyidik tidak datang dengan agenda meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan.

Menurut berbagai informasi yang dirangkum dilapangan, Erick Kurniawan yang merupakan sebagai Direktur/Penanggung Jawab dari PKS PT. SIPP mengirimkan surat melalui Pengacaranya kepada Penyidik Gakkum KLHK dengan alasan sedang sakit maka dari itu tidak dapat menghadiri pemanggilan hari ini Rabu 23 Maret 2022.

Sementara itu Agus Nugroho (General Manager) dan Supriadi (Tenaga Teknis) tidak ada memberikan informasi apapun terkait tidak menghadiri pemanggilan dari Penyidik Gakkum KLHK atau bisa dikatakan mangkir.

Sebelumnya pada hari Jum'at 18 Maret 2022 pihak Penyidik sudah memeriksa 2 orang dari Management PKS PT. SIPP di Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk meminta keterangannya terkait dugaan pencemaran lingkungan.

2 orang yang sudah diperiksa tersebut yaitu Zainul Ahsan Tanjung merupakan sebagai Manager Humas PKS PT. SIPP dan Budi Surya Bukit sebagai Konsultan Penyusunan Lingkungan.

Zainul saat itu hadir dari pukul 14. 32 WIB hingga pukul 16. 57 WIB, Pemeriksaan sekitar 2,5 Jam dan Budi Surya Bukit hadir dalam pemanggilan tersebut dari pukul 14.32 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Pemeriksaan sekitar 3,5 Jam.

Saat itu Zainul Ahsan Tanjung saat dijumpai wartawan yang sudah lama menunggunya diluar Balai Gakkum LHK Seksi Wilayah II Kota Pekanbaru, Provinsi Riau langsung menghindar dan masuk kedalam Mobil Hilux hitam Plat Polisi Nomor BK 8558 PI.

"Bentar ya, mau ambil berkas nantik balik lagi kesini, "ujarnya singkat.

Sementara itu Budi Surya Bukit sebagai Konsultan Penyusunan Lingkungan PKS PT. SIPP yang juga diperiksa oleh pihak Penyidik saat diwawancarai oleh awak media didalam Mobil Toyota Fortuner berwarna putih nomor Plat Polisi BM 1409 QQ mengaku dicecar berbagai pertanyaan terkait kronologis dugaan pecemaran lingkungan yang kini tengah ditangani pengungkapannya oleh Team Gakkum KLHK RI.

"Pemeriksaan hari ini hanya seputar kronologis (dugaan pencemaran lingkungan red) saja, "terangnya

Disinggung terkait pemeriksaan lanjutan, ia langsung menampik. "Tidak ada lagi, "cetusnya.

Diketahui sebulan yang lalu Team dari Gakkum KLHK RI turun ke lokasi PKS PT. SIPP yang berada di Jalan Rangau Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk mengambil sample limbah yang diduga sudah mencemari lingkungan warga.

Diduga kuat dari hasil sample limbah PKS PT. SIPP yang sudah diambil oleh Team Gakkum KLHK tersebut terbukti sudah mencemari lingkungan karena saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar