Ilustrasikan Gongong Anjing, LBH: Dapat Dikategorikan Tindak Pidana

Nasional, Detak60.com-- Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengilustrasikan suara azan dengan gonggongan anjing tuai kritik di berbagai kalangan.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis merasa sedih atas pernyataan Yaqut Cholil Qoumas. Cholil merasa ilustrasi yang disampaikan tidak dalam konteks yang pas.

Pakar telematika dan informatika Roy Suryo salah satunya bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) ini. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menyebut Menag Yaqut tidak pernah membandingkan azan dengan gonggongan anjing saat berbicara di Riau

Selain itu Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti menyatakan Menteri Agama sebagai pejabat pemerintah hendaknya memilah diksi atau pilihan kata yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Menurut Chandra, apabila perbandingan tersebut disampaikan kepada diri sendiri atau internal terbatas, itu tidak akan menimbulkan masalah.

"Namun, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," bebernya.

Chandra menerangkan bahwa perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP, yaitu unsur perbuatan tindak pidananya berupa pelecehan, merendahkan terhadap suatu keyakinan ajaran agama yang dianut di Indonesia. Unsur yang demikian menurutnya masuk kategori perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 156a KUHP.***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar