Beredar SE Gubernur Riau Mengenai Tarif Swab PCR Se Riau

Surat Edaran Gubernur Riau Syamsuar mengenai Tarif-Swab PCR

Detak60.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau yang dikeluarkan Selasa 26 Oktober 2021 mengenai Tarif-Swab PCR.

Sesuai SE yang diterima awak media, Rabu (27/10/21) malam telah beredar SE Gubernur Riau Syamsuar dihimbau kepada seluruh Direktur Rumah Sakit Se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran tersebut bersifat penting yang bernomor 443 /Dinkes.4.21 2874 mengenai perubahan Tarif Swab-PCR, berbunyi.

'Berdasarkan hasil Rapat Terbatas Presiden RI dengan Menteri Kabinet dan Kepala Daerah seluruh Indonesia, via Zoom Meeting pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, dengan ini kami sampaikan arahan Presiden RI perihal tarif Swab-PCR untuk seluruh Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan berlaku 3 x 24 jam. Informasi ini disampaikan sebagai acuan sambil menunggu Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih'.

SE yang beredar dikalangan masyarakat umum masih dipertanyakan kebenaran dan keabsahan nya.

Awak media mencoba untuk konfirmasi melalui Dinas Kesehatan Bengkalis dr. Ersan melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Bengkalis Sri Sadono atau yang akrab disapa Ibeng.


"Dari edaran yang disampaikan tadi, memang benar, "ujar Ibeng dengan singkat.

Surat Edaran mengenai tarii PCR yang telah diatur melalui Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp. 300 ribu yang mana berlaku selama 3×24. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar