Syafroni Untung, SH, Apresiasi Kinerja Polda Riau, Bila Perlu Cabut Izin Operasionalnya

Anggota DPRD Bengkalis Komisi I, Syafroni Untung, SH

Bengkalis, Detak60.com - Sabtu siang (16/10/21), Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, yakni  penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Kilometer 11 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.

Hal tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Anggota DPRD Bengkalis Komisi I, Syafroni Untung, SH.

Dalam keterangan nya, Senin (18/10/21) menerangkan.

"Saya selaku Anggota DPRD Bengkalis komisi I, mendukung penuh tindakan tegas pihak kepolisian Polda Riau dalam memberantas mafia perminyakan subsidi di SPBU kecamatan Bathin Solapan. Padahal sudah jelas Pemerintah memberikan subsidi itu untuk masyarakat yang kurang mampu, namun dimanfaat kan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari segi industri. Seharusnya pihak perusahaan yang menaungi sub kontrak tersebut memberikan tindak tegas berupa pemutusan hubungan kontrak jika kedapatan kendaraan-kendaraan operasional menggunakan BBM subsidi, "ujarnya.

Untuk kembali diingat berawal dari temuan tim dilapangan adanya antrian panjang di SPBU Kilometer 11 Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.
Dicurigai ada sebuah mobil derek roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT. IP. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/work Shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.

"Saya juga menghimbau kepada pemilik-pemilik SPBU agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika BBM solar subsidi diberikan kepada masyarakat bukan perusahaan, agar itu dipatuhi, "tutupnya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar