Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis

Selama Ramadhan 1442 H, Loka POM Dumai Berhasil Temukan 28 Item Produk TMK

Loka POM Dumai saat melakukan pengawasan pangan

DUMAI, Detak60.Com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) senantiasa mengawal keamanan produk pangan dan melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.

Loka POM di Kota Dumai bersama 72 Unit Pelaksanan Teknis (UPT) lainnya melakukan intensifikasi pengawasan pangan.

“Intensifikasi pengawasan pangan yang kita lakukan bersama lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Dumai, Dinas Perdagangan Kota Dumai, Dinas Ketahanan Pangan Kota Dumai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis , Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis dan serta Saka Pramuka POM di Kota Dumai,” ujar Ully Mandasari, S.Farm, Apt dalam konferensi persnya bersama rekan - rekan media di Kantor Loka Pom, Jalan Hang Tuah, Dumai, Senin (10/5/2021).

Dikatakan Ully, kegiatan intensifikasi ini direncanakan akan dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap yang dimulai pada awal April hingga akhir Mei 2021. Hingga saat ini telah dilakukan kegiatan intensifikasi hingga tahap 5 (lima) yang dilaksanakan baik di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.

Selain melakukan pemeriksaan, kata Ully, petugas juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Cara Ritel Pangan yang Baik kepada pelaku usaha dan melakukan pemasangan produk informasi seperti spanduk, poster, dan stiker di Toko Pangan/ Swalayan yang memuat informasi terkait tips memilih pangan olahan yang baik.

Data hasil pemeriksaan sarana distribusi, sebut Ully, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 sarana distribusi pangan di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis dengan rincian jumlah 10 (55,6%) sarana distribusi memenuhi ketentuan dan 8 (44,4%) sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan. 

“Pada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan sejumlah produk kadaluarsa tanpa izin edar dan rusak,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan saat ini, imbuh Ully, total produk yang dimusnahkan secara sukarela oleh pelaku usaha, yang disaksikan oleh petugas sebanyak empat item (15 pcs) dan 24 item (53pcs) di retur ke distributor.

“Produk rusak yang ditemukan didominasi oleh produk dalam kaleng seperti susu kental manis, buah dalam kaleng, sarden, mackarel, acar dalam kaleng, susu steril dan daging dalam kaleng. Sedangkan untuk produk kedaluarsa ditemukan pada produk kacang, keripik, krakers,” bebernya.

Terakhir diungkapkan Ully, jika dibandingkan dengan hasil pengawasan pada tahun 2020, hasil temuan pengawasan sarana menunjukkan penurunan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) baik produk kedaluarsa, tanpa izin edar dan rusak yaitu 28 item (68 pcs) dibandingakn tahun lalu dengan jumlah temuan yaitu 71 item(627 pcs).

“Kita menghimbau kepada pelaku usaha agar membeli produk kepaada distributor yang bertanggung jawab dan kepada masyarakat kita imbau agar lebih teliti dalam membeli maupun mengkonsumsi produk - produk yang akan digunakan baik obat dan makanan,” pesan Ully. 

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menyampaikan informasi terkait peredaran obat dan makanan illegal yang beredar melalui ULPK Loka POM di Kota Dumai pada nomor 081372315669 Atau datang langsung ke Jl Hang Tuah No. 51 A Dumai. 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar