Lawan Covid-19

11 Kelurahan Di Pekanbaru Bakal Diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT

Pekanbaru, Detak60.com-- Hingga saat ini penambahan kasus penyebaran Covid-19 masih terus bertambah di Kota Pekanbaru. Dalam waktu dekat ini akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru mencatat, ada sebanyak 11 kelurahan yang masih dinilai tinggi resiko penyebaran kasus positif covid-19.

Adapun 11 kelurahan yang bakal menerapkan PPKM diantaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya) , Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).

Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai). 

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKK ini bakal dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi PPKM dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako). 

"Ada 11 kelurahan saat ini yang direncanakan untuk pembatasan kegiatan. Secepatnya akan kita terapkan, menanti Perwako dulu," kata Firdaus, Kamis (18/3). 

Firdaus menyebut, 11 kelurahan ini dilaporkan oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru melalui tim epidemiologi bahwa terjadi kenaikan kasus positif, sehingga menyebabkan wilayah tersebut masuk kategori zona merah. 

Untuk PPKM sendiri, dikatakan Firdaus tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kecamatan yang telah diterapkan pemerintah kota beberapa waktu lalu. 

"Untuk regulasi PPKM kurang lebih sama dengan PSBM kemarin. Ada pembatasan jam aktifitas. Namun PPKM ini berskala kelurahan," jelasnya. 

Firdaus belum dapat memastikan PPKM ini bakal diterapkan. Namun ia hanya menyebut bakal menerapkan secepatnya seiring Perwako PPKM rampung dibuat. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar