Kalau Payah Macam Gini Jadi Malas Mau Memilih, "ujar Warga

Warga Bawa E-KTP ditolak Oknum Bawaslu di TPS Tanpa Ada Penjelasan

Badan Pengawas Pemilu

MANDAU, DETAK60.COM - Ironis sekali, disaat pencoblosan untuk pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkalis yang sedang berlangsung, Rabu (9/12/2020) di lukai oleh ulah seorang oknum anggota Bawaslu Kecamatan Mandau yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Kejadian melukai hati warga Kabupaten Bengkalis ini terjadi pada TPS 21 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu siang. 

Kepada awak media warga tersebut bercerita bahwa kehadiran nya di TPS 21 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau untuk memberikan hak suara nya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, namun sayangnya saat kedatangan nya dengan hanya membawa foro copy E-KTP Kabupaten Bengkalis langsung ditolak mentah-mentah oleh Oknum Bawaslu di TPS. 

"Masak langsung ditolak tanpa memberikan penjelasan sedikit pun kepada kami warga umum. Seharusnya oknum anggota Bawaslu menjelaskan kepada apa saja yang harus dilakukan untuk dapat memberikan hak suara. Saya sudah jelas E-KTP Bengkalis masak langsung ditolak mentah-mentah, "ujar warga BTN Rokan Permai yang enggan menyebutkan nama nya dengan kesal akibat ulah oknum anggota Bawaslu tersebut. 

Awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Panwascam Mandau, Feri melalui sambungan seluler, Rabu (9/12/20) mengatakan. 

"Bagi warga yang tidak mendapatkan undangan jika ingin menggunakan E-KTP harus mengisi form C5 di PPS setempat. Seharusnya hal tersebut dijelaskan oleh anggota Bawaslu kepada warga yang ingin memberikan hak suara dengan menggunakan E-KTP tadi. Minta maaf saya bang (wartawan,red) saya sedang sibuk mobile, "tutup Feri. 

Sementara ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly dikutip melalui media online Katakabar.com. 

Bagi warga yang tidak terdaftar dan tidak dapat undangan untuk menggunakan hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, bisa kok menggunakan hak suaranya. 

"Mau 'Nyoblos', meski tidak terdaftar di DPT dan tidak dapat undangan. Anda cukup bawa KTP EL atau Surat Keterangan (Suket) ke TPS sesuai alamat anda. "Begitu kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly kepada katakabar.com via seluler pada Rabu (9/12) siang tadi. 

Nah, untuk jadwal dan waktunya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Untuk itu, waktu masih ada silahkan warga ke TPS sesuai alamat KTP El dan Suket yang dimiliki, gunakan hak pilih anda. 

Tentunya dengan adanya ulah Oknum anggota Bawaslu yang melakukan penolakan kepada warga yang ingin memberikan hak suara nya membuat masyarakat menjadi enggan memberikan hak suara nya dan lebih baik golput karena birokrasi yang rumit dan menyulitkan masyarakat. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar