Terkait Dengan Hutang Ekologis Chevron

Kenapa Chevron Mesti Digugat? Ini Penjelasannya Berikutnya

Kenapa Chevron Mesti Digugat? Ini Penjelasannya Berikutnya

Duri, Detak60.com - Menghitung utang ekologi dimulai dari laju Deforestrasi (Penebangan Hutan). Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Chevron bila dihitung dari 1924 hingga 2021 mendatang, hutan tropis Sumatera yang ditebang untuk kegiatan infrastruktur migas mulai dari Jalan, Pive Line, Jaringan Listrik, Pemukiman, Wellpad, Industrial Area, untuk kepentingan Chveron hingga hari ini, mestinya berapa luas hutan yang ditebang untuk kegiatan itu harus disampaikan ke Publik.

Apabila total blok rokan yang dikelola Chveron mendekati Satu Juta hektar, berapa luas hutan yang ditebang yang digunakan infrastruktur, semua hutan semula jadi kaya dengan satwa dan keanekaragaman hayati.



"Keanekaragaman hutan tropis Riau per hektar mencapai jumlah pohon ratusan lebih, puluhan species belum termasuk satwa. Berapa kerugian harus dibayar untuk mengembalikan keseimbangan ekologi semula jadi, "ujar Pendiri Duri Institut, Agung Marsudi kepada awak di Duri, beberapa waktu lalu.

"Kita bisa hitung jumlah well kata Agung Marsudi, tinggal dikalikan dengan jumlah wellpad yang dimiliki Chevron di blok rokan, "tambahnya.

Lantaran hutan tropis primier Riau adalah salah satu ekosistem terestrial yang paling padat karbon dan kaya margasatwa di dunia. Bahkan dua dekade terakhir, dari data Environmental Research Letters disebutkan, Provinsi Riau memiliki angka rata-rata kehilangan hutan tertinggi di Sumatera (42 persen).

Lihat, lapangan Duri Steam Fload (DSF) itu luasnya 18 kilometer x 8 kilometer sama dengan 144 kilometer persegi setara 14400 hektar. Bila kerugian ekologi per hektarnya dengan hitungan sederhana mencapai Rp1 miliar, utang ekologi mesti dibayar Chevron khusus areal DSF saja mencapai Rp. 14,4 triliun (Density, Species, Canopi).

Bisa dibayangkan, bila total blok rokan mencapai Satu Juta hektar sepuluh persen digunakan untuk membangun instalasi migas (200 ribu hektar), utang ekologi yang mesti dibayar mencapai Rp. 200 triliun, "ulas Penulis Buku 'Duri Tanah Air Baru Amerika' ini.

Diceritakan Agung Marsudi, sebagai pembanding, apa yang terjadi di Ekuador, Amerika Latin. Dimana pengadilan Ekuador memerintahkan Chevron untuk membayar denda senilai 8 miliar dollar AS atau sekitar Rp. 72 Triliun, akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan raksasa minyak itu di era 1964 dan 1980 silam.

"Chevron menghadapi gugatan karena dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerusakan di hutan amazon, "bebernya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar