Hukrim,Detak60.com-- Fakta mengejutkan, ternyata sudah sejak 2 tahun yang lalu sang ayah kandung telah berbuat hal tak pantas kepada kedua buah hatinya, yakni N (10) dan K (9).
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh sang istri. Sang Itri lantas mengadukan hal tersebur kepada pihak keamanan setempat. Kini ayah bejat itu telah diamankan di Polrestabes Medan.
Ayah yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut ialah MBM (42). Dia tega berbuat terlarang kepada putri kandungnya. Bukan hanya satu, melainkan dua buah hatinya yang masih kecil.
Perbuatan tidak terpuji tersebut terbongkar setelah istrinya, SF (33) memergoki MBM sedang mencumbu salah satu putri mereka. Melihat hal tersebut, SF berteriak lalu memaki-maki pelaku. Akhirnya MBS diserahkan ke Polrestabes Medan.
“Tersangka sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing dikutp Posmetro Medan,Rabu (29/07/2020).
Ia mengatakan, dari pemeriksaan tersangka yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam itu, sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap kedua putri kandungnya yakni N (10) dan K (9).
“Ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun yang lewat melakukan perbuatan terlarang yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah,” ujar Martuasah.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.***
Tulis Komentar