Vonis Hakim, Najib Razak Dinyatakan Bersalah

Malaysia,Detak60.com--Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad). Ia terancam penjara hingga puluhan tahun.

"Sebagai kesimpulan, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menyatakan bahwa jaksa berhasil membuktikan kasus ini," kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, Selasa (28/7) seperti dikutip dari AFP.

Tim pengacara Najib mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus itu.

Najib mendirikan 1MDB ketika menjabat pada 2009 untuk mempercepat pembangunan ekonomi Malaysia. Namun organisasi itu mengakumulasi miliaran utang.

Penyelidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menuduh setidaknya USD$4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekanan Najib untuk membiayai film-film Hollywood, membeli hotel, kapal pesiar mewah, karya seni, perhiasan, dan pemborosan lainnya.

Lebih dari USD$ 700 juta dari dana tersebut diduga masuk ke rekening bank Najib.Istri Najib, Rosmah Mansor, dan beberapa pejabat dari partainya juga dituntut atas tuduhan korupsi. Malaysia juga menyeret bank investasi AS, Goldman Sachs, ke pengadilan karena diduga menyesatkan investor atas penjualan obligasi untuk 1MDB.

Sementara itu Najib membantah telah melakukan kesalahan dan menyebut penuntutan atas dirinya sebagai serangan politik.***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar