MenPAN-RB Terbitkan Edaran Pembatasan Perjalanan Dinas ASN

Nasional, Detak60.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraai (PAN-RB) RI mengeluarkan edaran tentang pembatasan perjalanan dinas bagi ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

"Surat edaran tersebut mencabut SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo Selasa (14/7/2020) kemarin.

SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 itu akan menetapkan bahwa ASN dapat melakukan perjalanan dinas dengan memenuhi ketentuan memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kemudian, memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor bagi ASN pada satuan kerja lainnya.

Tjahjo mengatakan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) asal dan Peraturan/ Kebijakan Pemda tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Dengan terbitnya SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 dan dicabutnya SE Menteri PAN-RB No. 46 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB No. 55 Tahun 2020, maka pengaturan cuti bagi ASN dikembalikan sesuai ketentuan cuti yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun 2018.

Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru disusun sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 9 Juli 2020.

"Sekaligus menindaklanjuti arahan Bapak Presiden sehubungan dengan pelaksanaan tatanan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020," kata Tjahjo.***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar