Galeri Foto

Perda Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak COVID-2019 Disahkan

Pekanbaru, Detak60.com-- DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna laporan panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019.

Rapat paripurna ke-11 masa sidang III tahun 2020/2021 ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (12/7/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi dua Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM.

Rapat dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi beserta OPD, BUMD, Camat dan Forkopimda Kota Pekanbaru.

Usai rapat, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengapresiasi kinerja pansus yang telah bekerja dengan baik dan maksimal hingga perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 telah disahkan.

"Yang utama itu adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini eksekutif maupun legislatif bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," katanya.

Politisi PKS ini juga menyampaikan kepada Satpol PP dan tim yustisi lainnya yang turun ke lapangan agar mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan perda tersebut.

"Jadi kita memang minta ini harus lebih bijaksana. Saya juga tadi secara khusus menyampaikan didalam rapat agar penegakan hukum yustisi ini harus dilakukan tegas dan humanis," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Roni Pasla menerangkan bahwa Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 terletak pada penghapusan salah satu pasal itu pasal 26.

"Didalam pasal 26 itu sebelumnya mengatur tentang sanksi lisan dan tulisan. Namun, setelah direvisi pasal 26 ini telah dihapus," tutur Roni.

Roni mengungkapkan, didalam perubahan Perda tersebut juga terdapat tambahan berupa pasal tentang kewajiban vaksin pada pasal 17 A tentang sanksi bagi yang tidak divaksin maka tidak difasilitasi pengurusan admininstrasi kependudukan.

"Namun, tentu sebelumnya ada surat panggilan terhadap masyarakat oleh RT/RW," singkatnya.

Politisi PAN ini juga menyampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang mempunyai riwayat penyakit yang tidak memperbolehkan vaksin covid-19.

"Tentu dengan surat keterangan dokter atau tenaga ahli dan riwayat penyakit yang bersangkutan, bagi mereka ini tidak ada kewajiban dan sanksi," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi dan mentaati Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 yang baru saja disahkan.

"Insya Allah, kalau masyarakat taat protokol kesehatan ya tidak akan kena sanksi," ujar Ayat.

Dikatakan Ayat, didalam revisi Perda ini juga mengakomodir kewajiban untuk melakukan vaksin sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

"Vaksin ini sangat penting. Tentu kita semua ingin melepas masker seperti di Negara lain yang sudah lepas masker. Kenapa mereka bisa seperti itu, ya karena syaratnya itu divaksin," tutupnya.