Galeri Foto

Warga Keluh Pembangunan Menara Sutet, Komisi IV DPRD Pekanbaru Panggil PLN

Pekanbaru, Detak60-- Merespon keluhan masyarakat terhadap  pembangunan Tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru, Komisi IV DPRD kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PLN wilayah Riau Kepri terkait, Senin (27/07/2020). 

Saat hearing, terungkap bahwa pembangunan itu melangar ketentuan. Dimana, Pihak PUPR Kota Pekanbaru mengaku tidak memproses Izin rekomendasi pembangunan Tower Sutet sampai saat ini dan begitu juga di Dinas Pernyataan Modal yang menyatakan tidak ada izin rekomendasi yang diterima. 

Sedangkan pihak Lurahan Muara Fajar, mengakui adanya penolakan dari masyarakat. Namun Ia tidak mengakui jelas sejauhmana tentang permasalahan tersebut, termasuk proses kompensasi pembayaran ganti lahan kepada masyarakat.

Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ST usai hearing mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menjelaskan terkait masalah izin pembangunan Tower Sutet. 

"Kita meminta pihak PLN jangan sampai masyarakat dirugikan dalam berbagai aspek pembangunan. Kami tidak menghambat pembangunan Tower Sutet oleh pihak PLN tetapi bagaimanapun pihak PLN harus menghormati dan menghargai Perda yang ada di kota Pekanbaru ini, " harap Sigit Yuwuno 

Maka dari hasil pertemuan ini, pihaknya berharap pihak PLN bisa melakukan pengeseran lokasi pembangunan tower dan harus ada koordinasi pihak PLN dengan Pemerintah daerah sehingga pembangunan tower Sutet ini tidak menimbulkan masalah kedepannya. 

Ditambahkan Nurul Ikhsan anggota Komisi IV sempat menantang pihak PLN untuk tinggal dibawah jaringan Sutet selama 20 kalau memang jaringan Tower Sutet tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Sementara itu Harriyuda Wiratama dari PLN UIP SBT menjelaskan, Adanya keberatan salah satu masyarakat terhadap pembangunan tower Sutet maka keluhan tersebut disampaikan kepada pihak pengadilan negeri sesuai dengan Permengadri.

Sedangkan untuk masalah izin pembangunan tower Sutet tersebut, maka dari PLN sudah mengikuti aturan yang ada, yakni Permen ESDM dan Perpres. 

"Dan masalah untuk kompensasi terhadap ganti lahan bagi masyarakat terhadap dampak pembangunan tower Sutet sudah kita selesaikan yakni sebanyak 91 orang dan Satu orang saja yang menolak dalam pembangunan tower Sutet di Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru," pungkasnya.***