Mulai 13 April, MPP Pekanbaru Ditutup Sementara
Pekanbaru, Detak60.com-- Terhitung 13 April 2020, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan hal itu dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona.
Namun demikian untuk tenan pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan tetap buka.
" Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," katanya, Kamis,(9/4/2020), malam.
Jamil, menambahkan, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website di alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id.
Jika terjadi kendala, masyarakat bisa menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.
" Iya mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," tandas Muhammad Jamil. ***
Tulis Komentar