Warga Diminta Gantikan Suketnya Dengan e-KTP
Pekanbaru, Detak60.com-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, mengimbau warga pemegang Surat Keterangan (Suket) untuk segera menggantinya dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, e-KTP bisa diambil warga pemegang Suket di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil masing-masing kecamatan.
"Penukaran Suket dan e-KTP ini kita jadwalkan terhitung 27 Februari hingga 10 Maret mendatang," ungkapnya, Jum'at (28/2/2020).
Tulis Komentar