Pekanbaru Bakal Swastanisasikan Pengelolaan Parkir

Kadishub, Yuliarso saat memberi keterangan kepada media, Selasa (28/2/2020)

Pekanbaru, Detak60.com-- Parkir di Kota Pekanbaru bakal diswastanisasikan. Proses lelang berlangsung pada Maret 2020 mendatang. Namun, pengelolaannya masih dibawah Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, menyebutkan UPT Perparkiran tetap ada, walau pengelolaan parkir di bawah BLUD. BLUD dalam tahapan menggodok payung hukum. 

"Soal pemungutan diserahkan ke pihak ketiga. Nanti kita rumuskan regulasi tarifnya," jelasnya.

Yuliarso menyebut bahwa pungutan parkir tepi jalan nantinya bukan lagi retribusi. Pungutan parkir nantinya menjadi tarif jasa layanan.

Regulasi BLUD itu juga mengatur wilayah pengelolaan parkir. Ada perbedaan tarif layanan parkir nantinya.

Tarif jasa layanan parkir nantinya menyesuaikan jenis jalan. Pihaknya pun bakal membagi wilayah parkir.

"Nanti akan diatur tarifnya disesuaikan saat pemberlakuannya. Ada sejumlah daerah tidak boleh lama-lama parkir di sana," ulasnya.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar