Laporan Ditolak, FPI: Ade Armando Kebal Hukum

Nasional, Detak60.com-- Laporan FPI terkait pernyataan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando 'FPI Preman' ditolak Bareskrim Polri. Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menganggap penolakan itu sebagai wujud nyata Ade Armando kebal hukum.

"Jadi sekali lagi di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan, lalu penegakan hukum yang tebang pilih itu terbukti di beberapa hal, termasuk kali ini kita buktikan sekali lagi, secara jelas nyata, pihak penyidik ditindak pidana umum menyatakan tidak mau memproses pelaporan kita. Padahal bukti sudah cukup, keterangan sudah jelas. Kemudian argumen sudah kita bantahkan," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Aziz menyebut banyak kasus Ade Armando yang tidak diproses polisi. Karena itu, FPI menilai Ade Armando bebas melanggar hukum. Dia juga mengaku heran atas penolakan laporan itu. Dia kemudian menuding Ade Armando kebal hukum.

TERKAIT

"Pertanyaannya, kami mau belajar dari dia dan iri gimana caranya kebal hukum. Kemudian, kalau laporan kayak gimana? Kan yang laporin Rocky Gerung rombongan mereka juga. Kayak Abu Janda langsung diterima dan diproses. Kita tanda petik iri dan pengen belajar," sebut Aziz

Sementara itu, Ade Aramando kepada wartawan menuduh balik bahwa kuasa hukum FPI telah menghina Institusi Polri sebagai penegak hukum. Dia juga mengatakan laporan yang dibuat mengada-ada.

"FPI baperan. Masak gara-gara laporan ditolak saya dianggap kebal.

"Tuduhan itu menghina polisi, karena seolah menganggap polisi kerja nggak serius atau takut pada saya. FPI melecehkan polisi dan aparat penegak hukum. Mereka itu memang mengada-ada. Pasal yang digunakan adalah pasal 156 KUHP yang berisi larangan penyebaran kebencian terhadap golongan. Lho memang FPI itu golongan? FPi itu kan kumpulan orang saja. Bahkan, status mereka sekarang nggak jelas di mata hukum," ujarnya.

Ade Armando lantas mengungkapkan ada laporannya yang juga ditolak pihak kepolisian. Maka anggapan kebal hukum menurutnya tidak tepat.

"Laporan saya juga dua kali ditolak polisi. Yang pertama, saya melaporkan Prabowo dan kedua, Fahira. Keduanya ditolak karena tidak cukup barang bukti. Saya nggak marah," katanya.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar