Hakim MK Binggung Ada Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Nasional,Detak60.com-- Beberapa Posisi Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang disorot.

Beberapa Wamen merangkap komisaris diantaranya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Kemudian, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Selanjutnya, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

TERKAIT

Polemik tersebut saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini digelar atas gugatan warga Petamburan, Jakarta Pusat, Bayu Segara. Bayu meminta posisi Wamen dihapus karena membuat boros APBN dan pemerintah gemuk.

Dalam sidang gugatan ini, Hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo dibuat kebingungan oleh rangkap jabatan ini.

"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan Wamen itu bisa jadi komisaris? Nah, ini kan bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independen, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan Wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" kata Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) lalu.

Pertanyaan Saldi dipertajam oleh hakim konstitusi Suhartoyo.

"Untuk beban kerja kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri--ini ada korelasinya--kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadinya? Coba, alasannya apa?" kata Suhartoyo.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara terkait posisi Wamen rangkap jabatan komisaris. Pihaknya menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.


"Kita hargai regulasi yang ada, sepanjang tidak menyalahkan regulasi ya silakan. Kami akan tetap jalan di regulasinya," ujarnya di Kementerian BUMN Jakarta Pusat.

Arya kemudian menuturkan, jika kemudian rangkap jabatan ini dilarang, pihaknya juga akan mengikuti ketentuan tersebut.

"Kalau ada peraturan yang berubah atau apapun itu ya kita tetap hargai dan hormati. Karena sudah berlaku lama jadi ya kita ikuti aja," katanya.

"Kalau peraturan melarang kita ikuti, kalau peraturannya membolehkan ya kita lakukan," ujarnya.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar