Berlaku Febuari, Berikut Jalan-jalan Yang Boleh Dilintasi Kendaraan Bertonase

Pekanbaru,Detak60.com-- Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru telah menetapkan 10 Jalan yang boleh dilintasi kendaraan bertonase tinggi. Pembatasan aktifitas untuk kendaraan bertonase tinggi tersebut sudah diatur pada SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.

Pemberlakuannya akan diterapkan pada pertengahan Febuari mendatang. Kendaraan bertonase tinggi yang kedapatan masih nekat melintas di jalan lain diluar jalan-jalan yang diizinkan bakal ditilang.

Jalan-jalan yang diizinkan untuk dilintasi kendaraan bertonase tinggi tersebut diantaranya Jalan Hangtuah, Jalan Kinibalu, Jalan Tanjung Datuk ke arah Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Pesantren Teknologi dan Jalan Pasir Putih, Jalan Kahaduddin Nasution ke arah Kubang Raya, Jalan Kubang Raya, Jalan Garuda sakti, Jalan Air Hitam dan Jalan Siak II.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, kepada wartawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait pembatasan kebijakan tersebut. 

"Sebenarnya setelah SK ditandatangani oleh pak wali kota harusnya berlaku. Namun kami harus mensosialisasikannya terlebih dahulu. Untuk sosialisasi kita perlu kerjasama dengan instansi terkait. Kita sudah rapat sosialisasi pertama pada Senin lalu, " katanya.

Kata Edi lagi, sosialisasi kedua akan dilakukan pada Senin mendatang dengan  mengundang perwakilan pengemudi. 

Dikatakan Edi Sofyan, ada beberapa Jalan di luar jalan-jalan yang diizinkan tersebut masih boleh dilintasi kendaraan bertonase pada waktu tertentu, namun hanya untuk kendaraan yang berukuran sedang.

Jalan-jalan tersebut diantara Jalan Juanda, Jalan Riau dan Jalan Jendral Sudirman. Sementara untuk waktunya dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00WIB. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar