2 Terduga Pelaku Karlahut di Bathin Solapan Berhasil Diamankan

Salah satu terduga pelaku pembakaran Karlahut yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian Polres Bengkalis

Bengkalis, Detak60.com -- Diduga akibat kelalaian untuk membuka lahan perkebunan. 2 orang warga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau menjadi terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan. 

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwrwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andries Setiawan kepada Detak60.com, Selasa (28/1/20).

Kejadian pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan pada Minggu (26/1/20) berlokasi di Jalan Kualo Mudo Kilometer 6 Kukun Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. 

"Saat terjadi kebakaran lahan pada Minggu kemarin. Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan 2 orang pria berinsial RS (51) warga Desa Pematang Obo dan SP warga Desa Pematang Obo, sedang membakar pohon yang telah diimas. Adapun tujuan membakar lahan tersebut untuk membuka lahan yang dipergunakan menanam padi, "terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan. 

Kira-kira 1 bulan yang lalu terduga pelaku mendatangi pemilik lahan yang mana meminta agar dipinjamkan lahan untuk bercocok tanam. Atas permintaan tadi maka diizinkan menggunakan lahan seluas lebih kurang 1 Hektar. 

"Dengan mempergunakan parang yang memang dibawa oleh terduga. Kedua Pelaku datang ke lahan tersebut dan membakar pohon yang telah diimas/dipotong dengan mempergunakan mancis/ korek. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembersihan lahan agar mudah ditanami padi, "tambahnya. 

Kedua terduga pelaku pembakar lahan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana. Barang bukti yang ditemukan yaitu 2 batang kayu yang sudah terbakar, 2 bilah parang milik kedua terduga, 2 buah mancis, "tutupnya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar