KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Gedung Kantor KPK

Jakarta, Detak60.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan yang ada di Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdapat 4 proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Untuk diketahui Muhammad Nasir sendiri yang mana sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada masa kepemimpinan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan dicekal berpergian keluar Negeri saat akan berangkat Haji beberapa waktu yang lalu.  

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke 4 proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 475 miliar, "kata Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/20). 

Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksana proyek. 

10 orang tersangka yaitu Muhammad Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan. Kemudian Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim. 

"Praktek korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya pemerintah yang meletakan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas, "kata Firli. 

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar