Terkait Proses Lelang Jasa Parkir, Aturan Yang Dibuat Dinas Tidak Sesuai Proses

Ilustrasi

Duri, Detak60.com -- Pada pemberitaan yang sebelumnya yang mana menyebutkan bahwa diduga Lelang tender Jasa Parkir untuk wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang mana dilaksanakan oleh UPT Parkir Mandau merupakan Perpanjangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis diduga ada 'bermain mata' dengan pihak rekanan yang menjadi pemenang dalam proses tender pelelangan tersebut.

Proses tender pelelangan yang telah selesai dan menjadi pemenang untuk tender jasa parkir di wilayah Kecamatan Pinggir merupakan PT. Riau Security Indonesia sebagai pemenang dengan penawaran angka yang cukup tinggi, namun sayangnya pihak rekanan yang menang dalam proses lelang tersebut diduga tidak mengantongi SIUP Jasa Parkir dan hanya mengantongi SIUP Jasa dan Pengadaan.

Beberapa kali awak media mencoba untuk klarifikasi hal tersebut kepada Kepala UPT Parkir Kecamatan Mandau, Zulkifli di kontak 0812 7647 xxxx beberapa waktu lalu baik melalui sambungan seluler maupun melalui pesan Whatsapp.

Namun sayang awak media tak kunjung mendapatkan jawaban dan nomor awak media diblokir oleh yang bersangkutan.

Sementara dalam surat sanggahan yang didapat oleh awak media, bahwa pihak panitia mengakui bahwa Pemenang Lelang Tender Jasa Parkir yang mana salah satu persyaratannya harus mengantongi SIUP Jasa Parki. Pihak rekanan tidak memiliki SIUP Jasa Parkir dan hanya memiliki SIUP Jasa dan Pengadaan.

Dalam surat sanggahan yang diterima oleh awak media terlihat jelas yang mana ditanda tangani oleh Zulkifli yang mana merupakan Kepala UPT Parkir Kecamatan Mandau Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak terkait yang memberikan jawaban dan klarifikasi terkait dugaan 'main mata' anatara pihak panitia lelang dengan rekanan yang menjadi pemenang lelang. ****


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar