Di MPP Pekanbaru Bisa Urus Paspor Baru

Ilustasi paspor

Pekanbaru,Detak60.com--Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Kota Pekanbaru terus mengupdate pelayanannya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pekanbaru Khususnya.

Yang terbaru ialahlah, pelayanan untuk pengurusan paspor baru yang dilakukan oleh  Imigrasi Kota Pekanbaru sudah bisa dilakukan di MPP. Warga tidak lagi harus ke Kantor Imigrasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil menyebut sudah berkoordinasi dengan unit layanan keimigrasian.

"Saya kemaren dengan Imigrasi juga sudah berkomunikasi. InsyaAllah Imigrasi akan menempatkan unit layanan paspornya disini," kata Jamil.

Ke depan, lanjutnya, seluruh kepengurusan paspor bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. 

"Tidak hanya perpanjangan saja. (Ke depan) bisa bikin baru, dan lainnya. Dan pengambilannya juga di sini (MPP)," jelas Jamil. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar