Belum Ada Aturan Pengawasan Oleh Pemko Pekanbaru

Di Pekanbaru, 42 Ton Limbah B3 Medis Dihasilkan Setiap Bulan

Ilustrasi limbah medis B3

Pekanbaru,Detak60.com-- Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mencatat limbah B3 medis di Kota Pekanbaru dalam setahun mencapai 505 ton. Jika dikalkulasi, dalam sebulan ada 42 ton limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berasal puluhan rumah sakit dan puskesmas.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin, kepada wartawan menyampaikan pendataan tersebut baru dilakukan kepada puskesmas dan rumah sakit.

"Limbah medis di Pekanbaru mencapai 505 ton. Limbah ini belum termasuk limbah klinik pusat pengobatan dan laboratorium, " kata Amin.

Limbah terbanyak berasal dari limbah rumah sakit, jumlahnya mencapai 502 ton lebih setiap tahun.

"Jadi diperkirakan setiap hari limbah medis rumah sakit hampir 2 ton," jelasnya.

Sedangkan limbah medis dari puskesmas hanya 2 ton lebih pertahun. Limbah ini bersumber dari 21 puskesmas yang menyebar di Kota Pekanbaru.

Pemko melalui Diskes, saat ini mengawasi pengangkutan limbah medis dari rumah sakit, puskesmas, klinik, rumah sakit bersalin dan laboratorium. Diskes sudah mendata pihak ketiga yang mengangkut dan mengolah tiap limbah medis.

"Kita punya data rinci pengangkut, pengolah hingga jumlah limbah medis yang diangkut setiap harinya," kata dia.

Sementara itu,Walikota Pekanbaru, Firdaus,MT, menegaskan pihaknya fokus membahas persoalan lingkungan terutama tentang limbah medis rumah sakit kategori B3.

"Alhamdulilah untuk kegiatan awal tahun ini kita fokus untuk masalah lingkungan. Terutama tentang limbah medis atau B3, tahun lalu masih ada laporan ada RS buang limbah sembarangan," katanya.

Untuk penerapan sanksi Wako, menjelaskan akan membentuk tim bersama OPD yang membidangi masalah itu dengan cara duduk bersama membedah regulasi yang ada. Kalau dalam regulasi masih ada yang berlum terjangkau Pemko akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako).

"Untuk sanksi bagi RS yang masih membuang limbah B3 sembarangan,  kita bentuk tim membedah regulasi yang ada. Kalau masih ada yang belum terjangkau kota terbitkan Perwako," jelas Firdaus.

Ditanya, Rumah Sakit mana yang disebutkan masih membuang limbah B3 sembarangan, Wako, enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut, yang jelas RS itu berada di Pekanbaru.

"Tahun lalu kita mendapat informasi ada salahsatu rumah sakit di Pekanbaru membuang limbah medis atau B3  sembarangan. Diawal tahun 2019 di Kerinci ditemukan ada limbah medis dari salahsatu RS di Pekanbaru," tandas Wako. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar