Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Gajah Sakti Diamankan Bawa 32 Paket Sabu
DETAK60.COM, BENGKALIS – Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/7/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, S.I.K., M.A mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek Mandau.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO) yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis melalui jajaran Polsek Mandau mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Setiap informasi terkait tindak pidana narkotika dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis berkomitmen mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. ***
Tulis Komentar