Ingat, Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Umum, Harus Pada Jalur Sepeda dan Ada Persyaratannya

Ilustrasi

BENGKALIS, DETAK60.COM - Maraknya penggunaan sepeda listrik yang belakangan mulai memenuhi jalur raya umum, serta tentunya membahayakan pengendara sepeda serta pengguna jalan raya lainnya. 

Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi pihak Kepolisian Serta Dinas Perhubungan Bengkalis dalam mengambil tindakan bagi pengguna sepeda listrik yang mulai memenuhi jalan raya umum. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Vino Lestari, SIK, MSI, MM, Sabtu (20/9/2025). 

Terkait dengan penggunaan sepeda listrik, memang sebenarnya sudah diatur dalam Perantuan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020. 

"Pada intinya sepeda listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Sesuai dengan dasar hukum Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini menyatakan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum, melainkan hanya di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu. Pengendara sepeda listrik juga harus berusia minimal 12 tahun, wajib mengenakan helm, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk khusus, "terang AKP Vino Lestari. 

Berikut adalah poin-poin penting dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 terkait sepeda listrik: 

Peruntukan :
- Sepeda listrik hanya digunakan di lajur sepeda atau kawasan tertentu, seperti pemukiman, perumahan, jalur sepeda.
- ?Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya umum. 

Persyaratan Pengendara :
- Pengendara harus berusia minimal 12 tahun dan didampingi orang tua. 
- ?Wajib mengenakan helm. 

Spesifikasi Teknis :
- Kecepatan maksimum sepeda listrik adalah 25 km/jam. 
- ?Wajib dilengkapi lampu utama, rem depan dan belakang, serta klakson. 

Larangan :
- Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. 
- ?Tidak boleh melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan kecepatan sepeda listrik. 

"Dengan adanya peraturan ini, tentunya setiap masyarakat yang menggunakan atau mengendarai sepeda listrik agar dapat memperhatikan hal tersebut. Terutama bagi orang tua yang membiarkan anak - anak nya membawa sepeda listrik ke jalan raya umum sudah pastu sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan raya lainnya, "tutupnya. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar