Antara Sumber PAD, Pendidikan Dan Edukasi, Masih Terpasangan Dekat Lingkungan Sekolah

BENGKALIS,.Detak60.com - Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai Indonesia.
Hingga Juli 2024, penerimaan dari CHT tercatat sebesar Rp. 111,3 triliun, hanya tumbuh 0,1%. Pertumbuhan yang minimal ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi, terutama pada golongan II dan III.
Tentunya pengiklanan rokok atau reklame rokok terus berkembang hingga menitik beratkan kepada 'perokok baru' atau remaja yang menjadi generasi penerus bangsa.
Hal tersebut juga membuat Instansi Pemerintah Setempat melalui Dinas Pendidikan membuat Surat Edaran (SE) tentang pelarangan iklan, reklame, pamflet serta penjualan atau yang berbau dengan rokok dilarang keras.
Salah satu Kabupaten yang mengikuti aturan tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang sudah sejak tahun 2023 mengeluarkan SE untuk pelarangan terhadap apa pun yang terindikasi dengan rokok terlihat dekat dengan lingkungan sekolah.
Tak jauh dari SMAN 2 Pokok Jengkol Mandau, Papan iklan rokok masih terlihat jelas dan masih terpampang. Indikasi SE yang telah dibuat nampak nya masih belum berjalan dengan baik. Tentunya papan reklame yang terpasang dengan membayar pajak dan setor ke daerah hingga masih terpasang dengan jelas.
Awak media Detak60.com, mengkonfirmasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kecamatan Mandau, Kamis (16/1/2025), Wan Anisma.
"Memang benar masih ada reklame yang terpasangan dekat SMAN 2 Pokok Jengkol. Itu masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Mandau. Namun hal itu hanya menjalankan sisa kontrak yang ada saja lagi. Kalau untuk diperpanjang itu tidak mendapat izin untuk ke depan nya. Untuk berapa nilai pajak yang disetorkan, itu tergantung pada ukuran rekalame nya. Ada pajak iklan yang harus dibayarkan oleh pemilik papan reklame, namun ke depan nya tidak bisa diperpanjang lagi karena ada aturan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Bengkalis, "terang Kepala UP Bapeda Mandau, Wan Anisma.
Awak media mencoba untuk konfirmasi terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Bengkalis, melalui Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Hadi Prasetyo. Namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. ***
Tulis Komentar