Harga Murah, Terkesan Rugikan Negara, Rokok Non Cukai Marak Beredar di Kota Duri
DURI, Detak60.com - Dibandrol dengan harga yang sangat murah dan juga terkesan merugikan negara dari sumber pendapatan tanaman tembakau. Diduga rokok ilegal alias non cukai marak beredar di kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Indonesia.
Awak media melakukan penelusuran dibeberapa lapak kedai kaki lima yang ada di seputaran jalan Jendral Sudirman dan juga jalan Desa Harapan serta seputaran pasar jalan obor. Beberapa kedai, warung serta grosiran dengan jelas dan menampilkan rokok - rokok yang diduga kuat non cukai alias ilegal.
Rokok dengan berbagai merk dan jenis ditampilkan untuk menarik para pembeli. Untuk harga nya sudah jelas non cukai dan sangar merugikan negara dari sektor pendapatan cukai tembakau.
Seperti yang ditemukan Rokok dengan merk Lukman, HD, dan Manchester yang beredar di kota Duri tersebut dijual dengan Harga yang berfariasi tergantung dari merk rokok, dari Harga Rp.10.000 hingga Rp16.000 perbungkusnya. Dibandingkan harga rokok lokal yang menggunakan cukai tentu sangat jauh lebih murah harganya.
Rokok tanpa cukai ini diduga berasal dari luar daerah, untuk diedarkan ke wilayah Kota Duri tentu rokok illegal tersebut masuk melalui Pelabuhan laut yang ada dipulau Bengkalis dan tidak menutup kemungkinan diduga melibatkan oknum aparat yang bermain dan tentu pihak berwenang seperti Bea Cukai tentu mengetahui rokok ilegal tersebut yang selalu mulus masuk dan menyebar ke wilayah yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Pratisi Hukum sekaligus Pengacara lAW Officer Tuan Muda Suibri, SH asal Kota Duri, menyatakan bahwa penegak hukum harus segera turun tangan dan melakukan razia. Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian dari sisi kesehatan masyarakat.
Ia mendesak agar pihak berwenang tidak menutup mata terhadap dugaan praktek ilegal ini dan segera mengambil tindakan tegas terhadap para agen rokok ilegal yang beroperasi di kota Duri ini.
"Beredarnya Rokok Ilegal ini mengharuskan adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi pendapatan negara dari pajak rokok yang sah," Jelasnya.
Rokok ilegal umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dikenai pajak. Hal ini membuatnya sangat menarik bagi konsumen, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Suibri juga menambahkan bahwa selain razia, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok. Kerjasama dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, harus lebih diperkuat untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal bisa ditekan seminimal mungkin.
Hanya dengan tindakan nyata dan kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, masalah peredaran rokok ilegal di Kota Duri dan Kabupaten Bengkalis dapat diselesaikan dengan efektif.
Sementara itu Kepala Bea dan Cukai Bengkails melalui Kepala Seksi Penindakan Eko Baramantyo ketika dikonfirmasi belum ada jawaban, bahkan pesan yang dikirmim melalui pesan Whats App belum ada balasan. ***
Tulis Komentar