Opsnal Polsek Mandau Amankan 18.000 Liter BBM Solar Subsidi di Wilayah Bathin Solapan

AV diduga sebagai pelaku penimbunan BBM Jenis solar Subsidi di wilayah Hukum Polsek Mandau yang berhasil diamankan

BENGKALIS, Detak60.com - Jajaran Polres Bengkalis melalui Opsnal Polsek Mandau lagi-lagi melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah toko (ruko) yang diduga kuat dijadikan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat kepada awak media, Sabtu (30/03/2024). 

"Memang benar opsnal polsek mandau telah menggrebek 1 tempat yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar. Lokasi penggrebekan di jalan Pertanian Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Penggrebekan dilakukan pada Kamis (28/03/2024) yang langsung dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan. 1 orang pria juga turut kita amankan beserta dengan barang bukti tanki-tanki yang berisi BBM Solar Subsidi, "ujar Kompol Hairul Hidayat. 

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Mandau. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak dan benar saja telah menemukan tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi. 

"Di sini kami mendapatkan barang bukti 18 Babytank yang mana 1 Babytank lebih kurang 1.000 liter solar subsidi, 1 buah drum yang sudah dipotong, 1 buah ember cat, 1 buah corong minyak plastik dan 1 buah selang dengan panjang 1.2 meter beserta 1 tersangka berisinial AG " ungkap kapolsek kompol hairul  Kamis (28/03/2024). 

Adapun identitas kedua pelaku yang kini sudah diduga sebagai tersangka tersebut berinisial AG yang merupakan warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas. Terduga berinisial AG membeli 1 unit bervariasi antara 10-20 jirigen / mobil dan membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 rb setelah itu dikumpulkan di Babytank disamping rumah nya. 

"AG menimbun sebanyak 18 Babytank itu sejak 1 bulan yang lalu di bulan Februari 2024 dan minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada supir yang melintas 1 jirigen menjual seharga Rp 275.000 sehingga mendapatkan keuntungan per jirigen Rp 15.000, "ungkapnya. 

Tersangka dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. 

"Untuk AG telah berada di Mapolsek Manday guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar