Usai Diamankan Tim Gabungan, Polda Riau Lakukan Pemusnahan di Mapolda Riau

Usai Diamankan Tim Gabungan, Polda Riau Lakukan Pemusnahan di Mapolda Riau

BENGKALIS, Detak60.com - Beberapa waktu lalu Kepolisian Resort Bengkalis (Polres Bengkalis) Gabungan bersama Tim Bea Cuka Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Bengkalis. 

Penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Gabungan tersebut pada Senin (08/01/2024) kemarin tepatnya di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Tim gabungan yang berhasil mengamankan setidaknya lebih kurang 10,5 kilogram tersebut di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Ahad (03/03/2024) siang. 

"Memang benar telah diamankan 2 orang terduga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dengan barang bukti berupa 10,5 kilogram sabu-sabu. Untuk inisial dan pemusnahan nya dilakukan di Mapolda Riau, "terangnya. 

Inisial terduga 2 orang pria yang diamankan yaitu JN alias Beta (23) warga Desa Pangkalan Batang, Bengkalis dan II alias AwI (21) Warga Desa Pangkalan Batang, Bengkalis. 

"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tas kain warna hitam biru, 1 buah tas plastik warna biru, 10 bungkus plastik warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2  buah handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, "terangnya. 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku 2 orang pria tersebut, pihak Polres Bengkalis melakukan kordinasi dengan Mapolda Riau. 

"Untuk press realease dan pemusnahan barang bukti dilakukan di Polda Riau. Saat ini salah seorang berinisial AN masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) polres Bengkalis yang mana merupakan pemberi perintah untuk pengantaran barang haram tersebut. "tambahnya. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar