17, 18 Gram Sabu Berhasil diamankan Berikut Dengan 4 Pria Diduga Pengedar Sabu

4 Pria Diduga Pengedar Sabu Yang Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan sejumlah Barang Bukti

DURI, Detak60.com - Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotila di wilayah hukum Polres Bengkalis. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalaui Kasat Narkoba Bengkalis Iptu Hasan Basri, Sabtu (24/02/2023) membenarkan penangkapan tersebut. 

"Memang benar anggota di lapangan melakukan penangkapan terhadap 4 orang pria yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/02/2024). Untuk lokasi penangkapan ada beberapa titik. Sementara inisial terduga yaitu DEP (43) warga Kelurahan Balik Alam, AEC (43) warga Kelurahan Duri Timur, AB (32) warga Kelurahan Babussalam, AN (45) warga Kelurahan Balik Alam, "terang Iptu Hasan Basri. 

Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu 25 paket dengan berat 8,98 gram dari tangan DEP. Dari tangan AEC sebanyak 9 paket dengan berat 4,79 gram. Dari tangan AN berhasil diamankan sebanyak 3,41 gram. 

"Untuk total berat berhasil diamankan sebanyak 17,18 gram sabu. Tak hanya narkotika yang diamankan. Ada juga berupa timbangan digital, handphone, plastik pack kosong, "tambahnya. 

Para terduga pengedar tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara hasil test urine terhadap semua terduga Positif mengandung metamphetamine. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar