2 Diantaranya Merupakan Wanita Yang Masih Berusia Dibawah 20 Tahun

Amankan 53 Butir Inex, Satres Narkoba Bengkalis Amankan 4 Orang Terduga Pelaku

Satres Narkoba Bengkalis Amankan 4 Orang Terduga Pelaku

Duri, Detak60.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika berupa pil extasi dengan berat total 7.97 gram. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (6/5/2023), sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Tersangka dalam kasus ini adalah AI (17) berjenis kelamin perempuan. yang merupakan warga Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini 

tersangka AI berperan sebagai seorang pengedar dalam penyalahgunaan narkotika ini. Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meliputi 10 butir pil extasi dengan logo diamond dan warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil extasi dengan logo minion dan warna biru dengan berat 4.05 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit ponsel Android merk Vivo warna hitam biru. 

Kronologis penangkapan ini bermula pada pukul 19.00 WIB, Sabtu (6/5/2023), ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi yang lebih akurat. 

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap AI di rumah kos di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa pil extasi dan ponsel yang disebutkan sebelumnya. 

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pil extasi yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari ARS, yang sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Selain AI, juga diamankan seorang wanita berinsial AF (18) berjenis kelamin perempuan merupakan warga Sumatera Utara-Medan. Dugaan sementara AF merupakan pengedar. 

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut. Hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel dan berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam merah. 

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka mengenai kepemilikan dan asal usul pil extasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa pil extasi yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari ARS, yang saat ini telah ditangkap. 

ARS dan AW berhasil diamankan di Desa Sebangar dan Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. 

Dari tangan ARS yang diduga merupakan pengedar sementara AW merupakan perantara disita Barang bukti yang disita dari ARS meliputi 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2.87 gram, 8 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil diduga narkotika jenis pil extasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit handphone merk iPhone warna cream. Sementara dari AW, tim berhasil mengamankan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna dongker. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar