Aturan Baru Mendagri, Jabatan Pj Kepala Daerah di OPD Diisi Plh Bukan Plt

Aturan Baru Mendagri, Jabatan Pj Kepala Daerah di OPD Diisi Plh Bukan Plt

Pekanbaru, Detak60.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terbitkan peraturan baru tentang Penjabat (Pj) Wali Kota dan Bupati. 

Khusus aturan baru nomor 4 pasal 13 ayat 3 tertanggal 4 April 2023 bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi Pj walikota dan bupati, jabatannya diisi seorang Pelaksana Harian (Plh) sesuai ketentuan perundangan. 

Sementara saat ini, dua Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau saat ini dijabat sebagai seorang Pelaksana Tugas (Plt) yakni Ronny Rakhmat dengan jabatan definitif sebagai Kadis Pariwisata Riau. 

Begitu juga dengan Pj Bupati Kampar Kamsol yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisdik Riau disi seorang Plt oleh M. Job Kurniawan. Jabatan definitif Job sendiri adalah Asisten II Setdaprov Riau. 

Ketidak sinkronan penempatan jabatan dengan aturan baru dengan Permendagri baru tersebut membuat Pemerintah Provinsi Riau bakal melakukan penyesuaian. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan kongkrit. Meski begitu katanya, akan segera berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar. 

"Nanti kita konsultasikan ke pimpinan," kata Ikhwan, Kamis (27/4/23). 

Apakah akan dilakukan penyesuaian jabatan dari seorang Plt menjadi Plh oleh pejabat yang sama atau justru dari intern instansi terkait, Ikhwan tidak meresponnya. 

Ada pun peraturan baru yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut, dalam pasal 1 ayat 1 tertulis bahwa ASN diangkat Menjadi Pj Walikota dan Bupati tetap menduduki jabatan JPT Pratama. 

Kemudian pada ayat 2 dipasal yang sama disebutkan dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Walikota dan Bupati bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur. 

Seperti diletahui, Pj Walikota Pekanbaru Mutlihun sebelum dilantik tahun lalu menjabat sebagai Sekwan Riau. Setelah mendapatkab tugas barunya, Gubri langsung mengisi jabatan tersebut dengan seorang Plt. 

Begitu juga dengan Pj Bupati Kampar Kamsol, sebelum dilantik menjabat sebagai Kadisdik Riau. Posisinya kemudian diisi dirangkap oleh M Job Kurniawan yang juga menjabat Asisten II Setdaprov Riau. 

Pengisian jabatan Plt saat itu karena lamanya pejabat terkait menjadi seorang Pj kepala daerah. Sehingga, tidak memungkinkan dijabat seorang Plh. Namun kini aturan baru sudah dikeluarkan yang mewajibkan pengisian jabatan seorang Pj di OPD oleh Plh. *


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar