Dikira Sudah Kelar, Disbun Bengkalis Terkejut Mendengar Berita Soal Kebun Plasma Dari PT. Adei Belum Terealisasi

Muhammad Azmiir

Pinggir, Detak60.com - Pemberitaan tentang kebun plasma dari PT. Adei Plantation & Industri terus mencuat ke publik, setelah puluhan tahun lamanya beroperasi di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau bahkan bulan Oktober 2021 lalu perusahaan sawit tersebut sudah melakukan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) nya, kewajiban kepada masyarakat terkait kebun plasma belum direalisasikan.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Mohammad Azmir melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (17/2/2022) menuliskan.

"PT. Adei secara administrasi sudah mengeluarkan areal kebun plasma bagi masyarakat. Itu dibuktikan dengan pengurangan luas HGU mereka. Tapi, masih perlu dipelajari lagi dan bakal melakukan rapat dengan kepala desa dan lurah terkait pemberitaan tersebut.

Dilanjut keterangan dari Kepala Bidang Produksi Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, Wan Suryani mengaminkan apa yang disampaikan oleh Kepala Disbun Kabupaten Bengkalis. PT. Adei sudah memperpanjang HGU pada Oktober 2021 lalu, Dimana, PT. Adei sebelumnya punya lahan seluas 14 ribu hektar berkurang menjadi 11 hektar lebih saat ini.

"Dengan terbitnya perpanjangan HGU PT. Adei, berarti secara administrasi sudah lengkap persyaratannya, salah satu persyaratannya wajib membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan yang diusahai untuk masyarakat, ujarnya.

Sepengetahuan saya lanjut Wan Suryani, saat perpanjangan HGU PT. Adei masih tahap proses sudah dilakukan pertemuan antara dinas terkait, lurah dan kepala desa di Kecamatan Pinggir yang ada perkebunan kelapa sawit milik PT. Adei di wilayahnya. Itu sebabnya, saya rada terkejut saat muncul pemberitaan tentang kebun plasma belum direalisasikan PT. Adei kepada masyarakat Kecamatan Pinggir. Selama ini saya kira kebun plasma untuk masyarakat Kecamatan Pinggir sudah beres.

"Selaku Kepala Bidang Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis, saya sudah menyarankan ke pimpinan agar segera dilakukan pertemuan dengan lurah dan kepala desa di Kecamatan Pinggir untuk membahas kebun plasma PT. Adei yang  belum direalisasikan di lapangan, berdasarkan pengakuan lurah dan kepala desa, "jelasnya.

Dijabarkan Wan Suryani, PT. Adei informasinya sudah merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat Kecamatan Pinggir. Secara administrasi luas areal kebun plasma lebih yang direalisasikan lebih dari 20 persen dari luas lahan HGU 14 ribu hektar yang dimiliki PT. Adei sebelum perpanjangan HGU pada Oktober 2021 lalu. Dimana lahan yang telah direalisasikan tersebut sebagian lahan yang sudah dikuasai masyarakat selama ini.

"Perusahaan wajib ....Kalau berpedoman kepada regulasi peraturan dan perundang-undangan

"Saya kira, pemicu timbulnya permasalahan kebun plasma ini disebabkan miskomunikasi.
Selain itu, ada perbedaan peraturan antara Menteri Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional tentang kebun plasma. Dimana dalam peraturan BPN lahan kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari lahan HGU perusahaan. Sedang, dalam peraturan Menteri Pertanian kebun plasma tersebut dari luar lahan HGU, "tambahnya.

Untuk itu, perlu duduk bersama untuk meluruskan duduk perkara agar tidak berlarut-larut untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan terjadi ke depan," harapnya.
Dapat dibayangkan jika kebun plasma dari PT. Adei dapat realisasikan, maka total kebun plasma sesuai HGU yang dimiliki yaitu kisaran lebih kurang 2000 Hektar. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar