Bahas Temuan di Provinsi Riau, BAP DPD DRI Dudukkan 5 Pemda

Rombongan BAP DPD RI Bersama BPK Perwakilan Riau

Pekanbaru, Detak60.com - Badan Akuntabilitias Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambangi Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kamis (27/1/22) guna menindaklanjuti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) tahun 2021 lalu.

Kedatangan belasan Senator yang dipimpin oleh Edwin Pratama Putra (DPD Riau) dan dr.Asyera (DPD NTT) serta Anggota BAP lainnya seperti H.Darma Setiawan (DPD Kepri), H.M Fadhil Rahmi (DPD Aceh), DR.Alirman Sori (DPD Sumbar), Ikbal Hi Jabid (DPD Maluku Utara).

Kemudian, Asep Hidayat (DPD Jabar), Habib Zakaria Bahasym (DPD Kalsel), Hj.Eva Susanti (DPD Sumsel), Adila Azis (DPD Jatim), Prof. Dailami Firdaus (DPD Jakarta), Ria Mayang Sari (DPD Jambi).

Dalam rapat konsultasi tersebut Kepala Perwakilan BPK Riau Widhi Widayat, yang didampingi para Kepala Sub Bagian BPK Riau, menyampaikan bagaimana pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah pada Pemprov Riau.

Menurut Widhi, sesuai lampiran IHPS I-2021 terdapat pemeriksaan atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada finansial pada 13 entitas (12 Kabupaten/Kota di Riau ditambah Pemprov Riau) sebesar 88.5 Miliar Rupiah.

Maka berdasarkan rekapitulasi TLRHP periode Semester-I tahun 2021, ada 5 (lima) entitas yang menjadi sampel atas kunjungan kerja BAP DPD RI di Riau, diantaranya Pemprov Riau, Kabupaten Inhil, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

"Selama ini porsi waktu pemantauan lebih sedikit ketimbang alokasi waktu pemeriksaan. Namun setiap saat kami selalu menerima dokumen tindak lanjut. BPK membuka pintu dan ruang untuk mendiskusikan penyelesaian rekomendasi," kata Kepala BPK Riau, Widhi Hidayat.

Dirinya menambahkan BPK Riau justru selalu mendorong Pemda untuk menyampaikan bukti tindak lanjut atas temuan kerugian, serta aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang merugikan negara.

Menanggapi penyampaian Kepala BPKP Riau, Pimpinan BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra mempertanyakan perihal masa tagihan yang kadaluwarsa serta berapa lama Pemda meyelesaikan kewajiban berdasarkan target dari BPK.

"Masih banyak hal yang belum tuntas di Pemerintah Kab maupin Kota. Contoh di Kampar mengenai temuan di RSUD," kata Edwin.

Usai rapat dengan BPK Perwakilan Riau, rombongan BAP DPD RI bertolak ke Kantor Gubernur Riau untuk bertemu dengan 5 entitas yang dimaksud tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto juga menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Fauqi Achmad Kharir.

(Ket foto : Rapat BAP DPD RI Bersama Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru, Pemkab Siak, Pemkab Kampar, Pemkab Indragiri Hilir)

"Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung pemaparan tiap-tiap daerah yang hadir, sejauh mana progres maupun kendala yang masih dirasa hingga hari ini," kata Senator Edwin, saat membuka rapat.

Dari pihak Pemprov Riau, kata Sekda, temuan yang saat ini masih mengganjal yakni akibat masih adanya temuan-temuan masa lalu. Sehingga masuk dalam kategori temuan yang tidak bisa ditindak lanjuti.

"Misalkan objeknya sudah meninggal tentu kita tidak bisa mengejarnya. Meski begitu kami tetap akan mengejar temuan dengan tim TPAD Provinsi. Dan sebagai informasi berdasarkan target minimal sebesar 80 persen dari tindaklanjut yang harus diselesiakan, Kami sudah selesaikan diangka 85.6 persen," kata SF Hariyanto

Pada sesi penyampaian kendala dan progres penyelesaian tindaklanjut, umumnya permasalahan yang ditemui pihak Pemkab/Pemko yang hadir ialah Objek yang tidak bisa ditemukan akibat hilang atau meninggal.

"Kendala besar juga yang kami hadapi bahwa di sistem LPSE, dimana penyedia atau kontraktor berasal dari mana saja contoh Sulawesi dan Kalimantan. Nah setelah di audit, terjadi kekurangan volume atau kelebihan pembayaran. Dan kita sangat sulit untuk memanggil kontraktor rekanan," ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir.

Sementara itu Wakil Bupati Siak, Husni Merza menyebut jika permasalahan yang  dialami hampir sama dengan Kota Pekanbaru. Hanya saja, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK RI dan memang dinyatakan temuan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

"Meski masih ada yang belum terselesaikan Pemkab Siak sudah 10 kali WTP, dan kami akan maksimalkan penyelesaian temuan ini," kata Husni Merza.

Senada dengan Pemkab Siak, Sekda Kabupaten Kampar, Yusri, menjelaskan bagaimana kendala yang dialami tidak jauh beda perihal susahnya menemukan rekanan kontraktor yang bermasalah.

"Kita akui Pemkab Kampar dari 2005 sampai hari ini ada 1.110 temuan. Namun untuk penyelesaiannya sendiri lebih banyak daripada yang belum. Maka kami juga sudah 5 kali WTP," ujar Yusri. (Rls)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar