PJU Padam, Jalan Protol Duri Gelap Gulita, Warga Merasa Dirugikan

Duri, Detak60.com - Penerang Jalan Umum (PJU) yang terletak di jalan-jalan protokol 2 Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan terlihat padam.
Akibat pemadaman tersebut jalan-jalan protokol menjadi gelap gulita. Sedangkan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang secara rutin membayar pajak PJU tersebut merasa dirugikan atas tindakan pemutusan listrik PJU tersebut.
"Kami sebagai masyarakat Bengkalis merasa dirugikan atas tindakan tersebut. Pembayaran listrik baik yang prabayar maupun pasca bayar tidak pernah menunggak, karena jika menunggak maka pihak PLN langsung mencabut meteran. Sebagai contoh pada struk meteran jelas tertulis ada pembayaran pajak PJU yang dibebankan kepada seluruh pengguna meteran listrik. Jelas ini sangat merugikan, "ujar Ida warga Duri.
Sementara itu dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Jual Tenaga Listrik dan Tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan Sendiri kemudian dasar pada Pasal 26 dan Pasal 77 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Bahwa, subjek PPJ orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan atau menyediakan tenaga listrik, lalu wajib PPJ adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Kemudian sesuai aturan tersebut, dasar pengenaan PPJ merupakan nilai jual tenaga listrik, yaitu merupakan tagihan biaya beban atau tetap ditambah dengan biaya pemakaian variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.
Tarif PPJ ditetapkan sebagai berikut ; penggunaan tenaga listrik bersumber dari yang lain, seperti oleh industri pertambangan, minyak dan gas (migas) maka tarif PPJ ditetapkan sebesar 3 persen, selain itu bersumber dari yang lain, juga PPJ sebesar 4 persen.
Sedangkan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.
Dengan demikian PPJ merupakan salah satu sumber PAD Kabupaten Bengkalis yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah. Salah satu penggunaan hasil PPJ seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, disebutkan bahwa hasil pungutan PPJ sebagian dialokasikan untuk PJU.
Sebagai contoh jika masyarakat yang menggunakan meteran listrik milik PLN sebesar Rp. 100.000 maka dikenakan PPJ sebesar 4 Persen atau setara dengan Rp. 4.000 yang menjadi PAD Bengkalis. ***
Tulis Komentar