Punya Rumah Makan, Warung atau Kedai, Wajib Dikenai Retribusi dan Pajak Daerah Bengkalis

Retribusi dan Pajak membangun Daerah

MANDAU, DETAK60.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) telah menetapkan aturan mengenai retribusi dan pajak daerah melalui aturan Undang-undang dan juga Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Bengkalis. 

Terkait hal tersebut, Kepala UPT Bapeda Kecamatan Mandau, Wan Anismah, Rabu (18/11/2020) menjelaskan. 

Terkait retribusi dan pajak daerah untuk usaha Rumah Makan yang tergolong di dalamnya Restoran, Cafe, kedai Kopi dan sejenisnya yang memiliki tempat permanen, serta memiliki Omzet Kotor atau pendapatan lebih dari Rp. 2.500.000 maka akan di kenakan Pajak sebesar 10 %. 

"Hal ini sudah tertuang didalam aturan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang retribusi dan Pajak Daerah. Maka dengan itu di bentuklah Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, kemudian diperbaharui lagi dengan Perda kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2018. Dimana dalam Perda tersebut telah jelas bahwa ada retribusi atau pajak daerah sebesar 10% Dari Omzet Kotor yang didapan oleh pengusaha, "ujar Wan Anismah. 

Retribusi atau pajak daerah yang dimaksud dibeban kan bukan kepada pemilik usaha namun kepada konsumen yang berbelanja kepada Pengusaha. 

"Disini Pengusaha adalah perpanjang tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis untuk memungut Pajak kepada pelangannya dan ini merupakan aset daerah bagi Kabupaten Bengkalis sendiri, "tambahnya. 

Pengutipan retribusi atau pajak daerah tersebut bukan tak beralasan, tentunya hal tersebut merupakan sumber PAD bagi kabupaten Bengkalis yang mana pengusaha merupakan sebagai perpanjangam tangan Pemerintah Daerah. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar